Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011). Gayus menjalani pemeriksaan terkait kegiatan perpajakan yang ia lakukan selama menjabat sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengklaim adanya kemajuan pesat dalam penanganan kasus mantan pegawai pajak, Gayus HP Tambunan, sejak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Mafia Pajak dan Hukum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Kemajuan tersebut antara lain berupa penanganan perkara kasus Gayus oleh Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); tindakan disiplin dan administratif kepada aparat yang terlibat kasus tersebut; serta pembenahan sistem kerja dan aturan yang memungkinkan mencegah celah praktik mafia hukum.
Hal itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan pers bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Kantor Satgas di Jakarta, Rabu (16/2/2011). Penyampaian keterangan itu hanya dihadiri anggota Satgas Mas Achmad Santosa dan Herman Effendi.
"Tidak benar jika disebutkan tidak ada kemajuan. Justru dibandingkan sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2011 itu, setidaknya 10 hari yang lalu, kemajuan pesat itu justru belum ada seperti sekarang ini. Coba lihat data-data yang dibuka oleh Menteri Keuangan terhadap mereka yang terlibat dan juga data-data perusahaan pajak," ungkap Kuntoro.
Kuntoro kemudian menyebutkan penelusuran dana dan aset milik Gayus oleh PPATK di mitra kerja PPATK di luar negeri. "Jumlahnya saya kira jauh lebih besar dari yang diperkirakan," ujar Kuntoro saat pers menyebutkan angka Rp 74 miliar.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2011, Kuntoro mendapat tugas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantu Wakil Presiden Boediono ikut mengoordinasi dan mengawasi penuntasan kasus Gayus. Laporan pertama hasil koordinasi Wapres Boediono telah disampaikan kepada Presiden Yudhoyono, akhir pekan lalu.
Mas Achmad Santosa yang disapa Ota menambahkan, salah satu kemajuan adalah dibukanya akses 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. "Akses data wajib pajak sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, dan mereka sedang bekerja ke arah pengungkapan setuntas-tuntasnya mafia pajak dan hukum," tambahnya.
Disebutkan, dari penanganan 151 wajib pajak, Gayus hanya menangani 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara. "Dari jumlah itu, pengadilan pajak menjatuhkan putusan 98 perkara diterima, baik sebagian maupun seluruhnya, dan 45 perkara ditolak," tandas Ota.
Hal itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan pers bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Kantor Satgas di Jakarta, Rabu (16/2/2011). Penyampaian keterangan itu hanya dihadiri anggota Satgas Mas Achmad Santosa dan Herman Effendi.
"Tidak benar jika disebutkan tidak ada kemajuan. Justru dibandingkan sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2011 itu, setidaknya 10 hari yang lalu, kemajuan pesat itu justru belum ada seperti sekarang ini. Coba lihat data-data yang dibuka oleh Menteri Keuangan terhadap mereka yang terlibat dan juga data-data perusahaan pajak," ungkap Kuntoro.
Kuntoro kemudian menyebutkan penelusuran dana dan aset milik Gayus oleh PPATK di mitra kerja PPATK di luar negeri. "Jumlahnya saya kira jauh lebih besar dari yang diperkirakan," ujar Kuntoro saat pers menyebutkan angka Rp 74 miliar.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2011, Kuntoro mendapat tugas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantu Wakil Presiden Boediono ikut mengoordinasi dan mengawasi penuntasan kasus Gayus. Laporan pertama hasil koordinasi Wapres Boediono telah disampaikan kepada Presiden Yudhoyono, akhir pekan lalu.
Mas Achmad Santosa yang disapa Ota menambahkan, salah satu kemajuan adalah dibukanya akses 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. "Akses data wajib pajak sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, dan mereka sedang bekerja ke arah pengungkapan setuntas-tuntasnya mafia pajak dan hukum," tambahnya.
Disebutkan, dari penanganan 151 wajib pajak, Gayus hanya menangani 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara. "Dari jumlah itu, pengadilan pajak menjatuhkan putusan 98 perkara diterima, baik sebagian maupun seluruhnya, dan 45 perkara ditolak," tandas Ota.
0 komentar:
Posting Komentar